|
Filosofi Proteksi Radiasi | 17.13 |
Filed under:
|
Filosofi Proteksi Radiasi
Mengingat radiasi dapat membahayakan kesehatan, maka
pemakaian radiasi perlu diawasi, baik melalui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
pemanfaatan radiasi dan bahan-bahan radioaktif, maupun
adanya badan pengawas yang bertanggungjawab agar
peraturan-peraturan tersebut diikuti. Di Indonesia, badan pengawas tersebut adalah Bapeten
(Badan Pengawas Tenaga Nuklir).
Filosofi proteksi radiasi
yang dipakai sekarang ditetapkan oleh Komisi Internasional untuk Proteksi Radiasi (International
Commission on Radiological Protection, ICRP) dalam suatu pernyataan yang mengatur
pembatasan dosis radiasi, yang intinya sebagai berikut:
- Suatu kegiatan tidak akan dilakukan kecuali mempunyai keuntungan yang positif dibandingkan dengan risiko, yang dikenal sebagai azas justifikasi,
- Paparan radiasi diusahakan pada tingkat serendah mungkin yang bisa dicapai (as low as reasonably achievable, ALARA) dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial, yang dikenal sebagai azas optimasi,
- Dosis perorangan tidak boleh melampaui batas yang direkomendasikan oleh ICRP untuk suatu lingkungan tertentu, yang dikenal sebagai azas limitasi.
Konsep untuk mencapai suatu tingkat serendah mungkin
merupakan hal mendasar yang perlu dikendalikan, tidak hanya untuk radiasi tetapi juga
untuk semua hal yang membahayakan lingkungan. Mengingat bahwa tidak mungkin menghilangkan
paparan radiasi secara keseluruhan, maka paparan radiasi diusahakan pada tingkat yang
optimal sesuai dengan kebutuhan dan manfaat dari sisi kemanusiaan.
Menurut Bapeten, nilai batas dosis dalam satu
tahun untuk pekerja radiasi
adalah 50 mSv (5 rem), sedang untuk masyarakat umum adalah 5 mSv (500 mrem). Menurut
laporan penelitian UNSCEAR, secara rata-rata setiap orang menerima dosis 2,8 mSv
(280 mrem) per tahun, berarti seseorang hanya akan menerima sekitar setengah dari
nilai batas dosis untuk masyarakat umum.
Ada dua catatan yang berkaitan dengan nilai batas dosis ini. Pertama,
adanya anggapan bahwa nilai batas ini menyatakan garis yang tegas antara aman dan tidak
aman. Hal ini tidak seluruhnya benar. Nilai batas ini hanya menyatakan batas dosis radiasi
yang dapat diterima oleh pekerja atau masyarakat, sejauh pengetahuan yang ada hingga saat
ini. Yang lebih penting dari pemakaian nilai batas ini adalah diterapkannya prinsip ALARA
pada setiap pemanfaatan radiasi. Kedua, adanya perbedaan nilai batas dosis untuk pekerja
radiasi dan masyarakat umum. Nilai batas ini berbeda karena pekerja radiasi dianggap dapat
menerima risiko yang lebih besar (dengan kata lain, menerima keuntungan yang lebih besar)
daripada masyarakat umum, antara lain karena pekerja radiasi mendapat pengawasan dosis
radiasi dan kesehatan secara berkala.
SUMBER: http://www.batan.go.id/pusdiklat/elearning/proteksiradiasi/pengenalan_radiasi/2-4.htm
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar